TUYlGpdlGpC5TpM8BUWoTfMlGi==

Diduga Kampanye di Mushola, Caleg PKB Terpilih Dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Serang

Caleg terpilih DPRD Kabupaten Serang Dapil 2 dari PKB Roni Johan dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Serang diduga akibat kampanye di Mushola. (Kiriman Warga)

Dia kampanye di situ dan APK (alat peraga kampanye) menempel di pagar masjid. Intinya kami minta diproses oleh Bawaslu bahwa si caleg ini diduga melanggar UU Pemilu," katanya.

ANABERITA.COM, Calon anggota legislatif atau caleg terpilih dari Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB Roni Johan dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Serang oleh warga.

Caleg asal daerah pemilihan atau dapil Kabupaten Serang 2 ini dilaporkan karena diduga melakukan kampanye di tempat ibadah khususnya Mushola.

Pelapor Iknawasiat mengatakan, pada Senin 4 Maret 2024, pihaknya telah melaporkan Roni Johan ke Bawaslu Kabupaten Serang.Terdapat dua laporan pelanggaran yang disampaikan Iknawasiat yakni laporan penggunaan fasilitas pendidikan dan penggunaan tempat ibadah untuk kampanye.

"Terkait masalah sekolah itu jelas, dia ada di tempat itu ada foto konkret dan terkait tempat ibadah itu sama ada fotonya juga," ujarnya, Rabu 6 Maret 2024.

Ia menjelaskan, dugaan kampanye di tempat ibadah terjadi pada 21 Januari 2024 di Kampung Pasir Binong, Desa Kragilan, Kecamatan Kragilan.

"Dia kampanye di situ dan APK (alat peraga kampanye) menempel di pagar masjid. Intinya kami minta diproses oleh Bawaslu bahwa si caleg ini diduga melanggar UU Pemilu," katanya.

Sedangkan, untuk dugaan pelanggaran kampanye yang kedua yaitu di tempat pendidikan yang dilakukan pada 24 September 2023 di MTS Al Khairiyah Palembangan, Desa Dukuh, Kecamatan Kragilan.

"Panwascam juga hadir saat acara itu, kampanye dikemas dengan senam dan bagi-bagi stiker foto Roni Johan," ungkapnya.

Terpisah, Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Furqon membenarkan pihaknya telah memerima laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh salah satu caleg dari PKB.

"Iya ada dua laporan, pertama tidak memenuhi unsur karena dilakukan sebelum masa kampanye. Terus laporan yang kedua hanya melampirkan foto," katanya.

Sementara itu, Roni Johan mengatakan, perkara yang dilaporkan oleh Iknawasiat sudah diklarifikasi oleh Panwascam dan Polres Serang. 

Sumber:
https://www.bantenraya.com/daerah/12712079383/diduga-kampanye-di-mushola-caleg-pkb-terpilih-dilaporkan-ke-bawaslu-kabupaten-serang

Type above and press Enter to search.