TUYlGpdlGpC5TpM8BUWoTfMlGi==

Pemkot dan DPRD Kota Serang Sahkan Raperda RTRW



ANAPolitik, Pemerintah Kota (Pemkot) Serang bersama DPRD Kota Serang mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Serang tahun 2020-2040.

Pengesahan Raperda tersebut saat Pemkot Serang dan DPRD Kota Serang melakukan rapat paripurna digedung DPRD Kota Serang tentang tanggapan dan/atau jawaban Walikota terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Serang dan persetujuan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Serang, Jumat (9/10/2020).

Wali Kota Serang Syafrudin menyampaikan bahwa, terkait pendapat akhir Walikota Serang terkait persetujuan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Serang tahun 2020-2040 ini sebetulnya pihaknya mempunyai kewajiban yang sebelumnya Perda nomor 6 tahun 2011 sudah memiliki RTRW. Kemudian, pemerintah diwajibkan untuk evaluasi selama setiap lima tahun.

“Dari tahun 2011 kita belum evaluasi, tapi tahun ini dievaluasi. Karena menyesuaikan kodisi pada saat ini yang sudah berbeda,” ujar Syafrudin kepada awak media.

Terkait adanya perubahan ini, kata dia, kondisional. Kenapa adanyanya industri, lanjut dia, dirinya melihat masih banyaknya pengangguran dan lahan yang tidak ada manfaatnya.

“Banyak sawah-sawah yang kering atau tidak produktif serta adanya empang yang sama tidak produktif. Selama ini empang yang ada di Kecamatan Kasemen itu sudah terkontaminasi dengan limbah,” katanya.

Oleh karena itu, pihaknya berinisiatif akan menjadikan wilayah Kecamatan Kasemen dijadikan lahan industri.

“Kami ingin memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang perubahan RTRW ini, apa sih manfaatnya perubahan RTRW? Lahan ini akan dimanfaatkan agar bisa membuka lowongan pekerjaan,” katanya.

Ditempat sama, Kepala Bappeda Kota Serang Nanang Saefudin menambahkan bahwa, Kota Serang tidak serta merta merubah RTRW-nya. Namun, justru pihaknya mengikuti RTRW Provinsi Banten.

“Wilayah Banten Lama dulu terkenal dengan waterfron city ternyata sekarang sudah berubah menjadi daerah cincin utara artinya daerah industri. Mulai dari Bojonegara, Kasemen sampai ke Pontang, Tirtayasa dan sampai Bandara Soeta,” kata Nanang.

Kata dia, pada intinya banyak hal bukan karena keinginan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang. “Berubahnya dari RTRW Provinsi dan RTRW Kabupaten Serang juga. Jadi RTRW ini tidak serta merta dirubah begitu saja,” katanya.

“Berubahnya itu juga ada proyek skala nasional. Dulu tidak ada tol Serang-Panimbang dan double track rel kereta, sekarang sudah ada. Ini harus menyesuaikan,” tambahnya. [Redaksi]

Type above and press Enter to search.