ANABERITA.COM, KEBIJAKAN - Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rahcmi Diany mengeluarkan instruksi melalui surat resmi. Ada enam instruksi didalam surat yang dipublikasikan oleh Humas Kota Tangsel.
Enak instruksi Wali Kota Tangerang Selatan tersebut yaitu melaksanakan kontinjensi pada penanggulangan dan pencegahan Virus Corona dibawah koordinasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dibantu TNI dan Polri.
Instruksi Walikota Tangerang Selatan NOMOR : 443/808/BPBD Tentang Peningkatan Kewaspadaan Dini dan Antisipasi Penyebaran Virus COVID-19 ini juga menjamin terciptanya suasana yang kondusif.
Sebelumnya Sekretaris Fraksi PKS DPRD Kota Tangerang Selatan, Shinta W. Chairuddin mengapresiasi langkah Dinkes yang cepat tanggap dalam menanggapi kasus Virus Corona yang melanda wilayah Jabodetabek.
“Bagus bahwa Dinkes dengan cepat menanggapi kasus ini, terlebih dengan membuat surat edaran. Saya berharap Dinkes lebih proaktif dalam menangani kasus yang sudah menggemparkan dunia ini. Ada baiknya pemkot buat Crisis Center,” tuturnya.
Sumber: Release Humas Tangsel
Editor : Karnoto