TUYlGpdlGpC5TpM8BUWoTfMlGi==

Penghujung 2022, DPRD Banten Sahkan 2 Raperda



ANAPolitik, DPRD Banten akhirnya mensahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan dan Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan itu dilakukan pada rapat pripurna di DPRD Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Provinsi Banten, Selasa (20/12/2022).

Ketua Komisi V DPRD Banten, Yeremia Mendrofa dalam laporannya menyatakan, tujuan dari Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan ini merupakan salah satu landasan untuk membangun jati diri Banten dari dimensi wawasan kebangsaan dan mampu meningkatkan kepercayaan diri masyarakat dalam menghadapi tantangan masa depan.

“Bahwa Raperda tersebut telah dilakukan pengkajian baik yuridis formal maupun materil. Sehingga dapat kita gunakan sebagai pedoman dalam menciptakan Banten yang mandiri,” kata Yeremia.

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Banten Muhammad Nizar. Terbentuknya Raperda tentang penyelenggaraan perumahaan dan kawasan permukiman ini merupkan salah satu upaya dalam menghasilkan Peraturan Daerah yang baik dibidang perumahan dan kawasan permukiman yang sesuai dengan kearifan lokal, kondisi, aspirasi masyarakat dan daerah masing-masing.

“Mampu menjadi Peraturan Daerah sebagai pedoman serta mendorong masyarakat melalui penyediaan dan pemberian kemudahan bagi perolehan rumah bagi masyarakat,” jelasnya.

Terpisah, Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar mengungkapkan, Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan serta Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman disetujui dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten. Keduanya menjadi bagian dasar hukum dalam membangun Provinsi Banten.

“Dengan disetujui, maka kita bersama menjalankan itu sebagai peta jalan bagi kegiatan Pemerintah Provinsi Banten demi memberikan yang terbaik bagi semua,” kata Muktabar.

Muktabar berharap, dengan disetujuinya dua Raperda tersebut sekaligus mampu memberikan sinergi pada hal-hal mendasar yang perlu diberikan pengaturan yang baik dalam rangka pemberian pelayanan kepada masyarakat.

“Jadi perihal pendidikan kewarganegaraan dan kebangsaan ini merupakan hal mendasar sekali bagi kita sebagai putra putri bangsa. Sehingga perlu sekali kita sepakati dan kita tetapkan sebagai Peraturan Daerah,” ucapnya.

“Sedangkan tentang permukiman, itu juga perlu pengaturan yang mendasar dalam segi penataan, tata ruang, yang ke depannya bisa menjadi panduan bagi Provinsi Banten dan Kabupaten/Kota,” sambungnya.

Muktabar juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi terhadap berbagai pandangan, masukan atau saran yang telah disampaikan fraksi-fraksi DPRD pada sidang sebelumnya hingga ditandatanganinya persetujuan hari ini.

“Semoga dengan ini, sinergitas yang telah terjalin semakin kuat lagi. Hingga kita bisa pertahankan lalu tingkatkan demi membangun Banten yang bisa melayani masyarakat hingga tercipta masyarakat sejahtera,” ungkapnya. [Sumber/BanteNews]

Type above and press Enter to search.