TUYlGpdlGpC5TpM8BUWoTfMlGi==

DPRD Banten Paripurnakan Pengambilan Keputusan 2 Raperda Baru



ANAPolitik, DPRD Provinsi Banten melakukan Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan 2 Raperda Usul DPRD, Selasa (20/12/2022).

Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil DPRD Banten Barhum H.S dan didampingi Ketua DPRD Banten Andra Soni juga Wakil Ketua DPRD Banten Budi Prajogo. Turut hadiri pula oleh Pj. Gubernur Provinsi Banten Dr. Al Muktabar, M. Sc berserta unsur Forkopimda lainnya.

Agenda rapat ini terdiri pengambilan keputusan tentang persetujuan terhadap 2 (dua) Raperda Usulan DPRD Provinsi Banten tentang: Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman; Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.

Barhum menyampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Daerah dan Peraturan DPRD Provinsi Banten nomor 1 tahun 2020, bahwa pengambilan keputusan dalam rapat paripurna yang didahului dengan penyampaian laporan yang berisi proses pembahasan pendapat dan pembicaraan oleh pimpinan komisi dan gabungan komisi atau pimpinan panitia khusus, juga permintaan persetujuan secara lisan pimpinan rapat kepada anggota dalam rapat paripurna dan pendapat akhir Gubernur.

Juru Bicara Komisi IV DPRD Provinsi Banten H. Luay Sofhani menyampaikan, Raperda ini dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan rumah perumahan dan pemukiman yang layak huni serta peningkatan dan pemerataan Kesejahteraan Rakyat dengan terciptanya Perumahan dan kawasan perumahan yang layak menjadi hunian.

“Pada pelaksanaannya, nanti ada kriteria atau perusahaan dalam menentukan permukiman yang perlu adanya peningkatan penjabaran kewenangan provinsi. Selain itu, Pemerintah Provinsi Banten segera melakukan terhadap pendataan terhadap Perumahan dan kawasan pada tingkat provinsi.” tandasnya.

Keterlibatan masyarakat dalam pelaksanaan memperkuat koordinasi dan sosialisasi kepada pemerintah kabupaten dan kota. Sehingga peraturan daerah yang mampu menjadi pedoman dalam penyelenggaraan Perumahan dan kawasan permukiman, serta masyarakat melalui penyediaan dan pemberian kemudahan perolehan rumah bagi masyarakat ekonomi dan sosial budaya yang mampu menjamin kelestarian lingkungan hidup sejalan dengan semangat demokrasi otonomi daerah dan keterbukaan dalam kehidupan berbangsa dan negara.

Semjentara itu juru bicara Komisi V yang sekaligus Ketua Komisi V DPRD Provinsi Banten Dr. Yeremia Mendrofa melaporkan, bahwa tujuan Raperda merupakan salah satu landasan untuk membangun jati diri Banten. Selain itu Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan juga dapat memperkuat tiang pancang kepercayaan diri masyarakat dalam menghadapi tantangan masa depan.

“Dari pandangan fraksi-fraksi tersebut, kami mendapatkan masukan yang untuk melengkapi substansi dari raperda yang kami usulkan secara singkat. Sehingg dapat kami simpulkan, masukan dari tersebut adalah berupa saran untuk melakukan perbaikan secara parsial di beberapa bagian raperda tersebut.” tandasnya.

Pj Gubernur Banten Dr. Al Muktabar, mengapresiasi kepada DPRD Banten yang telah melakukan pembahasan terhadap 2 Raperda. Dengan disetujui bersama kedua Raperda, maka pemerintah selanjutnya akan menetapkan menjadi Perda.

“Dengan adanya Perda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan memberikan dasar hukum untuk mendorong program dalam menyelenggarakan pendidikan pancasila dan wawasan kebangsaan, sehingga memberikan kesadaran masyarakat untuk mengamalkan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari akan menigkat. Masyarakat memiliki pemahaman yang baik dalam menjaga kesatuan dan persatuan bangsa.” tutupnya.[HumasDPRDBanten]

Type above and press Enter to search.