ANABERITA.COM, HUKUM - Johnny G Plate, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) sekaligus Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai NasDem diduga merugikan negara hingga Rp 8 triliun lebih dari total proyek Rp 10 triliun atau 80 persen.
Demikian disampaikan Kapuspenkum Kejaksaan Agun Ketut Sumedana saat wawancara di KompasTV, Rabu 17 Mei 2023. "Dari hasil pemeriksaan BPKP yang telah diumumkan dua hari lalu. Dari total proyek Rp 10 triliun hampir 80 persen atau senilai Rp 8 triliun lebih negara dirugikan," jelas Ketut.
Dijelaskan Ketut, Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka atas kapasitasnya sebagai Menkominfo dan pengguna anggaran. Menurutnya, ada tiga konstrukri yang ditemukan yaitu tidak dilakukan penyusunan kajian pendukung, ada pembelian item yang dimarkup dan proyek fiktir.
"Itu secara garis besar, yang lain - lainya nanti akan disampaikan pada persidangan," kata Ketut. Kejagung juga menyita sejumlah barang bukti dengan melakukan penggeledahan di kantor Menkominfo, rumah dinas dan termasuk mobil yang ia gunakan serta barang elektronik.
Sementara terkait keterlibatan adik Johnny G Plate, Ketut menjelaskan pihaknya masih mendalami dan melakukan pemeriksaan sehingga belum bisa dijelaskan secara detail.
"Semua akan kita gela secara terbuka kepada publik," katanya. Terkait informasi bahwa kasus ini ada kaitannya dengan politik, Ketut menjelaskan bahwa hal itu tidak benar karena murni penegakan hukum.
"Kasus ini murni penegakan hukum dan ini kasus besar karena nilainya besar dimana 80 persen dari total proyek negara dirugikan," jelas Ketut.
Terkait kelanjutan proyek, Ketut mengatakan bahwa pihaknya tidak akan memberhentikan proyek tersebut. (dbs)